Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong,

Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door

Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to DoorPetugas Satlantas Polres Kediri Kota saat melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada masyarakat. Foto: Ist.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.comSatlantas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi larangan knalpot brong di wilayahnya secara door to door. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri, khususnya terkait pemakaian knalpot brong. Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana W. S. mengatakan penggunaan knalpot brongdilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan.
"Hanya saja, kali ini momennya bertepatan sehingga perlu di-refresh terus agar masyarakat semakin paham. Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ," tegas dia. (uji/rev)
https://bacasaja.co.id/sosialisasi-larangan-knalpot-brong-satlantas-polres-kediri-kota-datangi-rumah-secara-door-to-door/?feed_id=80415&_unique_id=64349f4384547

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama