Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Jambret yang Beraksi Di Dua Lokasi
Surabaya – Satreskrim Polreatabes Surabaya menangkap tersangka MH, 25, warga Jalan Demak Jaya, Surabaya, ini ditangkap setelah melakukan dua penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober lalu.
Polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya. Polisi juga menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP).
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019 lalu ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ini setelah polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya. Setelah itu, penyelidikan dilakukan di lokasi dan ditemukan rekaman CCTV.
“Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap 9 Desember 2022,” katanya.
Polisi menemukan dua laporan polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda. Tersangka mengaku biasanya mengajak VT, MF, dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.
“Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian,” katanya.
Tersangka mengaku jika ia menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.
“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan,” pungkas Mirzal.
https://detik.in/2022/12/13/polrestabes-surabaya-tangkap-residivis-jambret-yang-beraksi-di-dua-lokasi/?feed_id=6524&_unique_id=63983502717c9