Ayo Tekan Angka Kecelakaan, Jangan Biarkan Anak Dibawah Umur Berkendara Motor

Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara, Ini Penjelasan Kasat Lantas Surabaya SURABAYA, Liputan Terkini - Meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya mendapat perhatian serius khususnya dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya. Terlebih kecelakaan yang terjadi, beberapa kasus di alami oleh anak-anak di bawah umur. Melihat kondisi tersebut, Sat Lantas Polrestabes Surabaya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasannya anak di bawah umur, di larang berkendara. Sabtu (10/12/2022). Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, "Sebagaimana di tuangkan dalam pasal 281 Undang-undang lalu lintas, bahwa "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah", terang Kasat. Kami tak pernah bosan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut. Harapan kedepan, masyarakat mempunyai kesadaran dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, pungkas Kasat.** (Red) https://bacasaja.co.id/ayo-tekan-angka-kecelakaan-jangan-biarkan-anak-dibawah-umur-berkendara-motor/?feed_id=63898&_unique_id=63949027511be

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama