Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan telah berhasil mengamankan mantan Anggota DPRD terkait pencurian buah sawit.
“Memang benar bahwa kita sudah menangkap dan menahan Saudara SR Eks Anggora DPRD Kabupaten Tanah Laut, terkait dengan perkara pencurian buah sawit yang ada di TKP perusahaan KJW yang berada di Kecamatan Kintap” Ungkap Kapolres kepada awak media, Rabu (23/2).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk barang buktinya itu ada sekitar 95 TBS (Tandan buah segar), diperkirakan sekitar 1 ton atau 1000 kilo gram.
Kronologis bahwa saudara SR melakukan pencurian dari mulai hari Sabtu tangal 19 Februari 2022 dengan menggunakan mobil jenis pick up, terus kemudian dilanjutkan kembali pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022, dan ditangkap oleh Anggota Brimob dan Security yang ada PT. KJW tersebut dan dilaporkan ke Polsek Kintap dan kami selaku Kapolres menurunkan Tim kesana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” Pungkas Kapolres.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan apabila masih ada pelaku – pelaku yang lain dan masalah siapa yang menjadi penadah buah sawit tersebut.
“Kita memohon do’a restunya kepada rekan – rekan semua semoga terungkap semuanya sehingga Tanah Laut ini aman” tutup Kapores.
https://beritapolisi.com/2022/02/23/polres-tanah-laut-amankan-mantan-anggota-dprd-terkait-pencurian-buah-sawit/?feed_id=93&_unique_id=6216957f4767b
“Memang benar bahwa kita sudah menangkap dan menahan Saudara SR Eks Anggora DPRD Kabupaten Tanah Laut, terkait dengan perkara pencurian buah sawit yang ada di TKP perusahaan KJW yang berada di Kecamatan Kintap” Ungkap Kapolres kepada awak media, Rabu (23/2).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk barang buktinya itu ada sekitar 95 TBS (Tandan buah segar), diperkirakan sekitar 1 ton atau 1000 kilo gram.
Kronologis bahwa saudara SR melakukan pencurian dari mulai hari Sabtu tangal 19 Februari 2022 dengan menggunakan mobil jenis pick up, terus kemudian dilanjutkan kembali pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022, dan ditangkap oleh Anggota Brimob dan Security yang ada PT. KJW tersebut dan dilaporkan ke Polsek Kintap dan kami selaku Kapolres menurunkan Tim kesana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” Pungkas Kapolres.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan apabila masih ada pelaku – pelaku yang lain dan masalah siapa yang menjadi penadah buah sawit tersebut.
“Kita memohon do’a restunya kepada rekan – rekan semua semoga terungkap semuanya sehingga Tanah Laut ini aman” tutup Kapores.
https://beritapolisi.com/2022/02/23/polres-tanah-laut-amankan-mantan-anggota-dprd-terkait-pencurian-buah-sawit/?feed_id=93&_unique_id=6216957f4767b