Praktek Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen, Seorang Pria Asal Perum Serdang Asri III Diringkus Polresta Tangerang

bacasaja.info Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GTL (23) warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. GTL ditangkap Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatam Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (14/8/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi mengenai adanya praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen secara ilegal. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan guna mengungkap informasi itu.

“Kami kemudian menangkap tersangka GTL yang pada saat ditangkap sedang membawa surat keterangan tes swab antigen Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (24/8/2021).

Surat itu kemudian diselidiki dan diketahui bahwa surat keterangan tes swab antigen itu diduga palsu. Hal itu juga diakui oleh tersangka GTL saat proses pemeriksaan.

“Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli,” tambah Wahyu.

Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap surat keterangan tes swab antigen palsu yang tersangka GTL buat, dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp.25 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 unit monitor komputer, 1 unit scanner, 2 lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu, dan 1 lembar kartu sertifikat vaksinasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membuat atau menggunakan surat keterangan tes swab antigen palsu atau sertifikat vaksinasi palsu karena akan kami tindak dan proses hukum,” tandas Wahyu.

The post Praktek Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen, Seorang Pria Asal Perum Serdang Asri III Diringkus Polresta Tangerang appeared first on BACA SAJA ONLINE.



from BACA SAJA ONLINE https://ift.tt/3DglwZ0
https://ift.tt/2XSagC9 via Baca Saja

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama